Selasa, 23 Juni 2009

Melanjutkan Kuliah ke Sekolah Tinggi Ikatan Dinas

Dewasa ini melanjutkan sekolah merupakan problema tersendiri. Banyak pilihan kadang-kadang malah membuat bingung. Terutama sekali bagi keluarga pas-pasan, dan yang begitu itu jumlahnya menjadi mayoritas di negeri ini. Barangkali pilihan terhadap sekolah kedinasan menjadi kecenderungan keluarga seperti itu. Bagi anda, atau putra-putri anda atau famili yang berminat informasi ini tentu bermanfaat.

Berikut adalah daftar sekolah Ber Ikatan Dinas :

Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri
Sekolah Tinggi Sandi Negara
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
www.stpn.ac.id

Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
Sekolah tinggi akuntansi negara
Sekolah Tinggi Ilmu penerbangan
Sekolah Tinggi Transportasi Darat
Akademi Meteorologi dan Geofisika
Bagi peminat STAN pengumuman pendaftaran mahasiswa baru tahun 2009/2010 dapat didownload disini
Semoga Bermanfaat !!

Selasa, 09 Juni 2009

SUDAHKAH ANDA MEMILIKI NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah semacam NIP khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Pada dasarnya nomor ini adalah nomor registrasi bagi mereka yang berada pada jalur pendidikan formal maupun non-formal pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Khusus pada jalur formal adalah mereka yang berada pada satuan pendidikan mulai TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB dan yang diakui sederajat dengan itu.
NUPTK telah menjadi nomor identitas yang resmi, hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK saja, yang dapat mengikuti dan atau menerima program-program dari Depdiknas. Apakah program pemberdayaan PTK, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi PTK, Peningkatan kualifikasi PTK, serta peningkatan profesionalisme ( Sertifikasi ) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( Ditjen PMPT) Depdiknas Jakarta.

Sasaran pendataan untuk NUPTK adalah :

a. Pendidik yaitu Guru, Tutor, Pamong Belajar, Instruktur, baik di lembaga
formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah.
Yaitu mereka yang mengajar/berdiri didepan kelas/rombel yang pada masing-masing satuan pendidikan.
b. Kepala Sekolah yaitu Guru yang diberi tugas tambahan untuk melakukan pengelolaan administrasi dan manajemen berbasis sekolah dan memenuhi jam wajib mengajar minimal, sebagaimana yang ditetapkan di dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
c. Tenaga Kependidikan adalah Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboran, Tenaga Pustakawan, Penjaga Sekolah, Pesuruh, Penilik, Pengawas, baik formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah di masing-masing satuan pendidikan.


Bagaimana dapat diperoleh NUPTK

1. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Telah Keluar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Wajib untuk melakukan Verifikasi dan Validasi Data yang akan diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota Setempat.
2. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Tidak Keluar, biasanya karena data
entrinya tidak lengkap Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Wajib untuk mengisi kembali Instrumen NUPTK. Teknis Pengisian dan Pengumpulan Instrumen diatur oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
3. Semua Pendidik dan Tenaga
Kependidikan diharapkan untuk Pro-Aktif Segera Mendaftarkan Diri di
masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat melalui mekanisme yang telah ditetapkan di Tiap-tiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.


Manfaat seseorang yang telah mempunyai NUPTK

a. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan diberikan kepada PTK agar semua pendidik dan tenaga kependidikan memiliki Single Identity Number atau nonor identitas tunggal sehingga tidak terjadi permasalahan seorang PTK dihitung ganda ( Double Counting).
b. Semua Program dan Kebijakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terkait dengan Pembinaan, Pemberdayaan, Penghargaan dan Perlindungan PTK akan berbasis pada data base Sistem Informasi Manajemen NUPTK ini.
c. Dengan adanya pendataan PTK berbasis SIM NUPTK maka Hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK yang berhak menerima luncuran program, pembinaan, pemberdayaan, penghargaan dan perlindungan PTK mulai dari Sertifikasi Guru, Pemberian Block Grant, Tunjangan Insentif dan Maslahat Guru, dll.

Bagaimana melaksanakan pendataan.

Pelaksanaan Pendataan NUPTK dilaksanakan sejak Tahun 2006 sampai dengan Sekarang. Mekanisme kegiatan pendataan NUPTK diatur oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.
Diharapkan pada Tahun 2008 sebahagian besar Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Indonesia telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sehingga Siap untuk menerima berbagai macam program-program yang akan diluncurkan oleh Pemerintah Pusat. Bagi Pendidik yang telah lulus proses sertifikasi Guru tetapi belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tunjangan Profesinya akan ditangguhkan pemberiannya sampai yang bersangkutan telah memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.

Anda belum mempunyai NUPTK? Segeralah melakukan usul, pengecekan dan atau validasi data melalui Dinas Pendidikan dimana anda berada. Semoga bermanfaat !